BAB I Pendahuluan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangNarkotika dan Psikotropika merupakan bahan – bahan yang diperlukan dalam kehidupan karena dapat memberikan efek terapeutik (efek pengobatan). Kata Narkotika berasal dari bahasa Yunani Narcose yang artinya pingsan. Kata ini juga berarti menidurkan yang sampai sekarang masih dipakai dibagian anastesi yang berarti menghilangkan kesadaran pasien pada waktu dilaksanakannya operasi.
Obat–obatan ini disamping mempunyai efek samping euphoria, yaitu rasa senang, gembira, dan bahagia. Efek inilah yang diinginkan oleh para pecandu. Penggunaan secara berulang – ulang dapat menimbulkan ketergantungan baik fisiologis maupun psikologis. Obat Narkotika dan Psikotropika harus diberikan dalam takaran, ukuran, atau dosis yang sesuai dan waktu pemberian yang tepat. Tidak boleh melebihi dosis dan waktu yang sembarangan.
Penyimpangan–penyimpangan medis yang dilakukan sangatlah berbahaya, selain dapat menimbulkan ketergantungan Obat – obatan juga menimbulkan efek yang sama diperlukan dosis yang lebih besar. Menimbulkan gejala berupa Craving (keinginan yang sangat kuat untuk mendapatkan obat), mual, muntah, gelisah, demam, mencret, tidak suka makan, menguap, badan sakit semua, mudah tersinggung, otot mengejang, keluar ingus, keluar keringat, keluar air mata dan susah tidur. Pada masyarakat dewasa ini sudah banyak yang mengerti bahaya dari Narkotika dan Psikotropika, tetapi masih banyak orang menyalahgunakannya.
Tugas pengadilan dalam perkara pidana ialah mengadili semua delik yang tercantum dalam perundang-undangan pidana Indonesia yang diajukan (dituntut) kepadanya untuk diadili. Dalam hal kekuasaan mengadili, ada dua macam yang biasa disebut dengan kompetensi, yaitu sebagai berikut:
1. Kekuasaan berdasarkan peraturan hukum mengenai pembagian kekuasaan mengadili (attributie van rechtsmacht) kepada suatu macam pengadilan (pengadilan negeri), bukan pada pengadilan lain.
2. Kekuasaan berdasarkan peraturan hukum mengenai pembagian kekuasaan mengadili (distributie van rechtsmacht) diantara satu macam (pengadilan-pengadilan negeri). Yang tersebut pertama disebut kompetensi mutlak (absolute kompetentie) dan yang kedua disebut kompetensi relatif (relatieve kompetentie).
Sebagai dasar hukum dinyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sudah tidak berlaku lagi adalah merujuk kepada Pasal 153 dan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya dalam penelitian ini disebut Undang-Undang Narkotika yang Baru), yaitu :
Dengan berlakunya Undang-Undang ini :
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan
b. Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang baru sanksinya cukup berat ditambah dengan denda yang sangat tinggi, sanksi tersebut ditujukan agar penyalahgunaan Narkotika dapat dikurangi. Akan tetapi dalam kenyataannya yang terjadi malah sebaliknya.
Penyebab utama meluasnya peredaran Narkotika dan Psikotropika adalah tidak adanya keseriusan dan ketegasan pemerintah selama ini dalam menangani masalah Narkotika dan Psikotropika.
Hal inilah yang dapat mengindikasikan bahwa banyak pejabat tinggi di negeri ini terlibat dalam peredaran Narkotika dan Psikotropika dengan berbagai jenis beredar melalui jaringan yang sangat rapi dengan para sindikat pengedar Narkotika internasional. Kerapihan itu didukung dengan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan polisi.
Masalah Narkotika dan Psikotropika ini sebenarnya masalah yang cukup lama tapi tak ditangani secara serius, contohnya ganja, heroin, sabu – sabu, dan putau. Dimasa orde baru, terdapat kekuasaan yang melindungi sindikat peredaran Narkotika dan Psikotropika yang menyebabkan polisi sering putus asa menghadapi kejahatan tersebut dan juga karena lemahnya aparat penegak hukum. Memberantas Narkotika dan Psikotropika sepertinya Militer dan Polisi tidak mau bersungguh – sungguh karena banyak dari mereka yang terlibat. Contohnya, ISMAIL HAIDIR BIN ABD. HAIYAT yang merupakan anggota Polri di Maros telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Gol. I bagi Diri Sendiri” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair dengan bukti yang di peroleh 1 (satu) paket plastik yang isinya shabu-shabu dengan berat + 0,0841 gram,Terdakwa ditahan sejak tanggal 26 Juli 2010 di lapas dan di adili di Pengadilan Negeri Maros dan kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 23 Juli 2010 sekitar jam 21.00 wita di Jl. Urip Sumoharjo tepatnya depan Rumah Sakit Ibnu Shina Makassar dan terdakwa di jatuhi hukuman pidana selama satu tahun dua bulan yang di kurangkan dengan seluruhnya tahanan sementara yang di jalankan oleh terdakwa.
Berdasarkan alasan tersebut di atas, penulis berkeinginan untuk melakukan penilitian yang berjudul : TINJAUAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA POLRI PADA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI KABUPATEN MAROS.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas dapat ditarik permasalahan–permasalahan yang akan dibahas sebagai berikut :
1. Bagaimana pertimbangan hakim dalam proses penjatuhan sanksi
pada kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika oleh Anggota Polri ?
2. Bagaimana Proses Hukum terhadap kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropikan oleh anggota Polri di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Maros?
C. Tujuan Dan Manfaat Penelitian
Setiap penelitian dalam penulisan skripsi ini, penulis mempunyai tujuan yang ingin dicapai. Supaya penelitian ini dapat berguna
dalam bidang akademik dan ilmu pengetahuan baik untuk
mahasiswa pada khususnya maupun masyarakat umum yang diantaranya, yaitu :
1. Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam proses penjatuhan sanksi terhadap Anggota Polri dalam penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika di Kabupaten Maros.
2. Untuk mengetahui Proses Hukum terhadap kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropikan oleh anggota Polri di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Maros.
D. Alasan Pemilihan Judul
Penulisan skripsi ini merupakan buah pikiran yang disumbangkan oleh penulis dan dituangkan dalam bentuk skripsi agar dapat diambil manfaatnya oleh pihak – pihak yang memerlukannya. Adapun alasan pemilihan judul : TINJAUAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA POLRI PADA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI KABUPATEN MAROS, adalah dikarenakan dengan adanya kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika di kalangan aparat penegak hukum dalam hal ini anggota Polri, yang mana kasus tersebut biasanya terjadi pada kalangan masyarakat yang kurang mengerti tentang hukum. Dengan alasan itulah penulis tertarik untuk mengambil judul tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar