BAB I Pendahuluan


BAB  I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Narkotika  dan  Psikotropika  merupakan  bahan – bahan  yang diperlukan  dalam  kehidupan  karena  dapat  memberikan  efek terapeutik (efek  pengobatan).  Kata  Narkotika  berasal  dari  bahasa Yunani  Narcose  yang  artinya  pingsan.  Kata  ini  juga  berarti menidurkan  yang  sampai  sekarang  masih  dipakai  dibagian  anastesi  yang  berarti  menghilangkan  kesadaran  pasien  pada  waktu dilaksanakannya  operasi.
Obat–obatan  ini  disamping  mempunyai  efek  samping  euphoria,  yaitu  rasa  senang,  gembira,  dan  bahagia.  Efek inilah yang diinginkan  oleh  para  pecandu.  Penggunaan  secara  berulang – ulang  dapat  menimbulkan  ketergantungan  baik  fisiologis  maupun  psikologis.  Obat  Narkotika dan  Psikotropika harus  diberikan  dalam  takaran, ukuran,  atau  dosis  yang  sesuai  dan  waktu  pemberian  yang  tepat.  Tidak  boleh  melebihi  dosis  dan  waktu  yang  sembarangan.
Penyimpangan–penyimpangan  medis  yang  dilakukan  sangatlah berbahaya,  selain  dapat  menimbulkan  ketergantungan  Obat – obatan  juga  menimbulkan  efek  yang  sama  diperlukan  dosis  yang  lebih  besar.  Menimbulkan  gejala  berupa  Craving  (keinginan  yang  sangat  kuat  untuk  mendapatkan  obat),  mual,  muntah,  gelisah,  demam,  mencret,  tidak  suka  makan,  menguap,  badan  sakit  semua,  mudah  tersinggung,  otot  mengejang,  keluar  ingus,  keluar  keringat,  keluar  air  mata  dan  susah  tidur.  Pada  masyarakat  dewasa  ini  sudah  banyak  yang  mengerti  bahaya  dari  Narkotika  dan  Psikotropika,  tetapi  masih  banyak  orang  menyalahgunakannya.
Tugas pengadilan dalam perkara pidana ialah mengadili semua delik yang tercantum dalam perundang-undangan pidana Indonesia yang diajukan (dituntut) kepadanya untuk diadili. Dalam hal kekuasaan mengadili, ada dua macam yang biasa disebut dengan kompetensi, yaitu sebagai berikut:
1.    Kekuasaan berdasarkan peraturan hukum mengenai pembagian kekuasaan mengadili (attributie van rechtsmacht) kepada suatu macam pengadilan (pengadilan negeri), bukan pada pengadilan lain.
2.    Kekuasaan berdasarkan peraturan hukum mengenai pembagian kekuasaan mengadili (distributie van rechtsmacht) diantara satu macam (pengadilan-pengadilan negeri). Yang tersebut pertama disebut kompetensi mutlak (absolute kompetentie) dan yang kedua disebut kompetensi relatif (relatieve kompetentie).
           Sebagai dasar hukum dinyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sudah tidak berlaku lagi adalah merujuk kepada Pasal 153 dan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya dalam penelitian ini disebut Undang-Undang Narkotika yang Baru), yaitu :
Dengan berlakunya Undang-Undang ini :
a.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan
b.    Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang baru sanksinya cukup berat ditambah dengan denda yang sangat tinggi, sanksi tersebut ditujukan agar penyalahgunaan Narkotika dapat dikurangi. Akan tetapi dalam kenyataannya yang terjadi  malah  sebaliknya.
Penyebab utama meluasnya peredaran Narkotika dan  Psikotropika  adalah  tidak  adanya  keseriusan  dan  ketegasan  pemerintah  selama  ini  dalam  menangani  masalah  Narkotika  dan  Psikotropika.
 Hal inilah  yang  dapat  mengindikasikan  bahwa  banyak  pejabat tinggi  di  negeri  ini  terlibat  dalam  peredaran  Narkotika  dan Psikotropika  dengan  berbagai  jenis  beredar  melalui jaringan  yang sangat  rapi  dengan  para  sindikat  pengedar  Narkotika  internasional. Kerapihan  itu  didukung  dengan  keterlibatan  oknum  aparat  penegak hukum  dan  polisi.
           Masalah  Narkotika  dan  Psikotropika  ini  sebenarnya  masalah yang  cukup  lama  tapi  tak  ditangani  secara  serius,  contohnya  ganja, heroin,  sabu – sabu,  dan  putau.  Dimasa  orde  baru,  terdapat kekuasaan  yang  melindungi  sindikat  peredaran  Narkotika  dan Psikotropika  yang  menyebabkan  polisi  sering  putus  asa  menghadapi kejahatan  tersebut  dan  juga  karena  lemahnya  aparat  penegak hukum. Memberantas  Narkotika dan  Psikotropika  sepertinya  Militer  dan Polisi  tidak  mau  bersungguh – sungguh  karena  banyak  dari  mereka yang  terlibat.  Contohnya,  ISMAIL HAIDIR BIN ABD. HAIYAT yang merupakan anggota Polri di Maros telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Gol. I bagi Diri Sendiri” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair dengan bukti yang di peroleh 1 (satu) paket plastik yang isinya shabu-shabu dengan berat + 0,0841 gram,Terdakwa ditahan sejak tanggal 26 Juli 2010   di lapas dan di adili di  Pengadilan Negeri  Maros dan kejadian tersebut terjadi  pada hari Jum’at tanggal 23 Juli 2010 sekitar jam 21.00 wita di Jl. Urip Sumoharjo tepatnya depan Rumah Sakit Ibnu Shina Makassar dan terdakwa di jatuhi  hukuman pidana selama satu tahun dua bulan  yang di kurangkan dengan seluruhnya tahanan sementara yang di jalankan oleh terdakwa.
    Berdasarkan alasan tersebut di atas, penulis berkeinginan untuk melakukan penilitian yang berjudul : TINJAUAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA POLRI PADA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI KABUPATEN MAROS.
B.    Rumusan Masalah    
Dari latar  belakang  masalah  diatas  dapat  ditarik  permasalahan–permasalahan  yang  akan  dibahas  sebagai  berikut :
1.    Bagaimana pertimbangan hakim dalam proses penjatuhan sanksi
pada kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika oleh Anggota Polri ?
2.    Bagaimana Proses Hukum terhadap kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropikan oleh anggota Polri di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Maros?
C.    Tujuan Dan Manfaat Penelitian
Setiap penelitian dalam penulisan skripsi ini, penulis mempunyai tujuan yang ingin dicapai. Supaya penelitian ini dapat berguna
dalam bidang akademik dan ilmu pengetahuan baik untuk
mahasiswa pada khususnya maupun masyarakat umum yang diantaranya, yaitu :
1.    Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam proses penjatuhan sanksi terhadap Anggota Polri dalam penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika di Kabupaten Maros.
2.    Untuk mengetahui Proses Hukum terhadap kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropikan oleh anggota Polri di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Maros.
D.    Alasan Pemilihan Judul
        Penulisan  skripsi ini  merupakan  buah  pikiran  yang  disumbangkan  oleh  penulis  dan  dituangkan  dalam  bentuk  skripsi  agar dapat diambil manfaatnya oleh  pihak – pihak  yang  memerlukannya. Adapun alasan pemilihan judul : TINJAUAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA POLRI PADA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI KABUPATEN MAROS, adalah dikarenakan dengan adanya kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika di kalangan aparat penegak hukum dalam hal ini anggota Polri, yang mana kasus tersebut biasanya terjadi pada kalangan masyarakat yang kurang mengerti tentang hukum. Dengan alasan itulah penulis tertarik untuk mengambil judul tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar